PORTAL RESMI PERIZINAN KOTA PEKANBARU

Panduan & Syarat Permohonan PBG

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Aplikasi SIP AMAN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru

Sesuai Perwako No. 50 Tahun 2025 SLA 1 - 3 Hari Kerja 100% Online via SIP AMAN

1. Mengenal SIP AMAN

Aplikasi SIP AMAN adalah Sistem Informasi Perizinan Akuntabel, Mudah, Amanah, dan Nyaman dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan investasi.


2. Cara Membuat Akun di SIP AMAN

Form Registrasi
  • Akses SIP AMAN melalui tautan berikut: http://perizinan.pekanbaru.go.id
  • Klik tombol REGISTRASI AKUN dan ikuti petunjuk pendaftaran:
    1. Formulir Pendaftaran: Isi NIK, Nama Lengkap, Email aktif, Nomor HP/WA, Alamat, Kelurahan, Pekerjaan, centang Saya Setuju dengan Syarat dan Ketentuan serta verifikasi captcha, kemudian klik tombol KIRIM.
      Isilah formulir tersebut dengan data yang dipertanggungjawabkan, dan pastikan alamat email yang anda isikan aktif, karena email aktifasi akan dikirimkan kesana.
    2. Email Aktifasi: Setelah proses pendaftaran anda berhasil, sistem akan mengirimkan email aktifasi, silakan cek pesan masuk email anda (jika tidak ada coba cek di spam).
      • Setelah anda login ke sipaman.pekanbaru.go.id menggunakan password yang dikirim, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mohon segera ganti password tersebut.

3. Cara Mengajukan Permohonan PBG melalui SIP AMAN

  1. Untuk mengajukan permohonan PBG, silahkan LOG IN menggunakan email yang didaftarkan dan password yang telah dikirim ke email tersebut.

    Halaman Login SIP AMAN
  2. Pilih menu “Layanan Perizinan BANGUNAN GEDUNG”.

  3. Pilih layanan “Persetujuan Bangunan Gedung”.

  4. Pilih Peruntukan sesuai kategori bangunan yang diajukan.

  5. Klik tombol Syarat Saya Sudah Lengkap, Siap Mengajukan Permohonan.

  6. Periksa kembali Data Pemohon. Kemudian lengkapi isian Bertindak Atas Nama (jika Pemohon atas nama Badan Hukum seperti Perusahaan, Yayasan atau Institusi Negara).

  7. Klik tombol Selanjutnya >, lengkapi isian Lokasi Bangunan Gedung, Data Tanah, Data Teknis Bangunan dan Data Prasarana.

  8. Klik tombol Selanjutnya >, lampirkan berkas persyaratan PBG anda.
    • Scan berkas persyaratan harus berasal dari Dokumen Asli bukan fotocopy.
    • File Softcopy berkas merupakan hasil scan dalam format file pdf.
    • Untuk file foto adalah file berformat image (jpg, png, jpeg).

  9. Klik tombol Selanjutnya >, klik centang “Saya Setuju” untuk membuat Surat Pernyataan. Klik tombol KIRIM. Selamat anda telah berhasil mengajukan Permohonan PBG melalui SIP AMAN.


4. Informasi-informasi yang harus anda ketahui sebelum mengajukan Permohonan PBG melalui SIP AMAN.

Klasifikasi Bangunan Gedung

Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 50 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung, klasifikasi bangunan gedung dibagi menjadi tiga kategori utama: Bangunan Gedung Sederhana, Bangunan Gedung Tidak Sederhana, dan Bangunan Bukan Gedung.

Untuk melihat kriteria detail dan contoh penamaan setiap klasifikasi, silakan buka tab Klasifikasi Bangunan dan Daftar Contoh Nama Bangunan di bagian atas.
Alur Proses Permohonan PBG (melalui TPT)
Alur Proses TPT

Alur Proses Permohonan PBG (melalui TPT):

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui SIP AMAN → Masuk proses DPMPTSP.
  2. Jika berkas belum lengkap atau batal tidak dibayar dalam 2 bulan, permohonan dapat batal/revisi.
  3. Jika berkas valid, diproses oleh Perangkat Daerah Teknis untuk Pemeriksaan kebenaran data & dokumen → Pemeriksaan Pemenuhan Standar Teknis → Penerbitan SPPST.
  4. Dilakukan Penetapan Retribusi → Pembayaran Retribusi oleh Pemohon.
  5. Setelah retribusi dibayar dan validasi bukti bayar selesai → DPMPTSP (TTE PBG) → Pemohon dapat Unduh Izin PBG.
Alur Proses Permohonan PBG (melalui TPA)
Alur Proses TPA

Alur Proses Permohonan PBG (melalui TPA):

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui SIP AMAN → Masuk proses DPMPTSP.
  2. Jika berkas valid, diproses oleh Perangkat Daerah Teknis: Pemeriksaan kebenaran data & dokumen → Sidang TPA → Pemeriksaan Pemenuhan Standar Teknis → Penerbitan SPPST.
  3. Dilakukan Penetapan Retribusi → Pembayaran Retribusi oleh Pemohon.
  4. Setelah retribusi dibayar → DPMPTSP (TTE PBG) → Pemohon dapat Unduh Izin PBG.
Persyaratan dan Durasi Pemrosesan per Kategori PBG
Durasi Pemrosesan: 1 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)
No. Nama Persyaratan Jenis File
1 KRK/KKPR dan/atau PBG beserta lampiran gambar PBG yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki PBG pdf
2 KTP Pemohon pdf jpg jpeg png
3 Surat kuasa / Akta Pendirian Badan Hukum pdf
4 Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat hak atas tanah pdf
5 SPTJM Pemohon PBG untuk bangunan rumah tinggal pdf
6 Foto lokasi persil/bangunan yang diajukan PBG pdf jpg jpeg png
7 Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran, apabila bangunan yang dimohonkan merupakan bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya pdf
8 Gambar rencana teknis bangunan arsitektur berupa softfile format Computer Aided Design (CAD) atau sketsa bangunan berupa gambar denah dwg
Durasi Pemrosesan: 2 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)
No. Nama Persyaratan Jenis File
1 KRK/KKPR dan/atau PBG beserta lampiran gambar PBG yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki PBG pdf
2 KTP Pemohon pdf jpg jpeg png
3 Surat kuasa / Akta Pendirian Badan Hukum pdf
4 Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat hak atas tanah pdf
5 SPTJM Pemohon PBG untuk bangunan rumah tinggal pdf
6 Foto lokasi persil/bangunan yang diajukan PBG pdf jpg jpeg png
7 Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran, apabila bangunan yang dimohonkan merupakan bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya pdf
8 Dokumen rencana teknis Arsitektur, Struktur dan MEP (Mechanical, electrical, & plumbing) dwg
9 Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah pdf
Durasi Pemrosesan: 2 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)
No. Nama Persyaratan Jenis File
1 KRK/KKPR dan/atau PBG beserta lampiran gambar PBG yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki PBG pdf
2 KTP Pemohon pdf jpg jpeg png
3 Surat kuasa / Akta Pendirian Badan Hukum pdf
4 Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat hak atas tanah pdf
5 Foto lokasi persil/bangunan yang diajukan PBG pdf jpg jpeg png
6 Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran pdf
7 Dokumen rencana teknis Arsitektur, Struktur dan MEP (Mechanical, electrical, & plumbing) dwg
8 Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah pdf
9 Dokumen rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh dinas PERKIM pdf
10 Berita acara serah terima administrasi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pdf
11 Rekomendasi Persetujuan Lingkungan pdf
12 Rekomendasi Pencegahan Genangan atau Banjir pdf
13 Rekomendasi Lalu Lintas pdf
14 Surat Pernyataan Perumahan Bersubsidi (MBR) pdf
Durasi Pemrosesan: 4 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)
No. Nama Persyaratan Jenis File
1 KRK/KKPR dan/atau PBG beserta lampiran gambar PBG yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki PBG pdf
2 NIK Pemohon pdf
3 Surat kuasa / Akta Pendirian Badan Hukum pdf
4 Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat hak atas tanah pdf
5 Foto lokasi persil/bangunan yang diajukan PBG pdf jpg jpeg png
6 Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran pdf
7 Dokumen rencana teknis Arsitektur, Struktur dan MEP (Mechanical, electrical, & plumbing) dwg
8 Rekomendasi Persetujuan Lingkungan pdf
9 Rekomendasi Pencegahan Genangan atau Banjir pdf
10 Rekomendasi Lalu Lintas pdf
11 Nomor Induk Berusaha (NIB) pdf
12 Berita acara serah terima administrasi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pdf
13 Dokumen rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh dinas PERKIM pdf
Durasi Pemrosesan: 4 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)
No. Nama Persyaratan Jenis File
1 KRK/KKPR dan/atau PBG beserta lampiran gambar PBG yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki PBG pdf
2 NIK Pemohon pdf
3 Surat kuasa / Akta Pendirian Badan Hukum pdf
4 Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat hak atas tanah pdf
5 Foto lokasi persil/bangunan yang diajukan PBG pdf jpg jpeg png
6 Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran pdf
7 Dokumen rencana teknis Arsitektur, Struktur dan MEP (Mechanical, electrical, & plumbing) dwg
8 Rekomendasi Persetujuan Lingkungan pdf
9 Rekomendasi Pencegahan Genangan atau Banjir pdf
10 Rekomendasi Lalu Lintas pdf
11 Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) pdf
12 SPTJM untuk bangunan Pendidikan Nonformal Keagamaan pdf
13 Data Penyelidikan Tanah
Wajib untuk jumlah lantai 2 atau lebih, Lantai 1: apabila disyaratkan.
pdf
Durasi Pemrosesan: 6 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)
No. Nama Persyaratan Jenis File
1 KRK/KKPR dan/atau PBG beserta lampiran gambar PBG yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki PBG pdf
2 NIK Pemohon pdf
3 Surat kuasa / Akta Pendirian Badan Hukum pdf
4 Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat hak atas tanah pdf
5 Foto lokasi persil/bangunan yang diajukan PBG pdf jpg jpeg png
6 Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran pdf
7 Dokumen rencana teknis Arsitektur, Struktur dan MEP (Mechanical, electrical, & plumbing) dwg
8 Dokumen rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh dinas PERKIM pdf
9 Nomor Induk Berusaha (NIB) pdf
10 Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah pdf
11 Berita acara serah terima administrasi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pdf
12 Rekomendasi Persetujuan Lingkungan pdf
13 Rekomendasi Pencegahan Genangan atau Banjir pdf
14 Rekomendasi Lalu Lintas pdf
Durasi Pemrosesan: 6 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)
No. Nama Persyaratan Jenis File
1 KRK/KKPR dan/atau PBG beserta lampiran gambar PBG yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki PBG pdf
2 NIK Pemohon pdf
3 Surat kuasa / Akta Pendirian Badan Hukum pdf
4 Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah pdf
5 Foto lokasi persil/bangunan yang diajukan PBG pdf jpg jpeg png
6 Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran pdf
7 Dokumen rencana teknis Arsitektur, Struktur dan MEP (Mechanical, electrical, & plumbing) dwg
8 Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah pdf
9 Rekomendasi Persetujuan Lingkungan pdf
10 Rekomendasi Pencegahan Genangan atau Banjir pdf
11 Rekomendasi Lalu Lintas pdf
12 Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) pdf
13 SPTJM untuk bangunan Pendidikan Nonformal Keagamaan pdf
Durasi Pemrosesan: 6 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)
No. Nama Persyaratan Jenis File
1 KRK/KKPR dan/atau PBG beserta lampiran gambar PBG yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki PBG pdf
2 KTP Pemohon pdf jpg jpeg png
3 Surat kuasa / Akta Pendirian Badan Hukum pdf
4 Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat hak atas tanah pdf
5 Rekomendasi Persetujuan Lingkungan pdf
6 Foto lokasi persil/bangunan yang diajukan PBG pdf jpg jpeg png
7 Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran, apabila bangunan yang dimohonkan merupakan bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya pdf
8 Dokumen rencana teknis Arsitektur, Struktur dan MEP (Mechanical, electrical, & plumbing) dwg
9 Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah pdf
10 Rekomendasi Pencegahan Genangan atau Banjir pdf
11 Rekomendasi Lalu Lintas pdf

🏛️ Klasifikasi Bangunan Gedung

Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 50 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung.
Klasifikasi bangunan gedung dibagi menjadi tiga kategori utama:

Klasifikasi Bangunan Gedung

1. Bangunan Gedung Sederhana

Bangunan Gedung dengan karakter, kompleksitas, dan teknologi sederhana.

Kriteria Batasan/Keterangan
Pembangun Dapat dibangun oleh orang tanpa kualifikasi ahli/teknis.
Bangunan Non-Rumah Tinggal Maksimal 2 lantai dan/atau luas total maks 500 m².
Kondisi Tanah Tanah landai (kemiringan maks 2%).
Struktur Pondasi dangkal, bentang antar kolom maks 3m, bukan struktur baja berat.

2. Bangunan Gedung Tidak Sederhana

Bangunan Gedung dengan karakter, kompleksitas, dan/atau teknologi tidak sederhana. Wajib melibatkan penyedia jasa bersertifikat.

Kriteria Batasan/Keterangan
Bangunan Non-Rumah Tinggal > 2 lantai atau luas total > 500 m².
Kondisi Tanah Kemiringan tanah di atas 2%.
Basemen Memiliki basemen (maks 3 lapis).
Beban Hidup Sampai dengan 800 kg/m².

3. Bangunan Bukan Gedung

Bangunan yang menyatu atau tidak dengan bangunan gedung, yang tidak membentuk ruang kegiatan untuk manusia. Pelayanan PBG dapat diajukan tersendiri untuk jenis tertentu (Ayat 5) atau menjadi kesatuan dengan Bangunan Gedung.

Contoh Bangunan Bukan Gedung:
  • Perkerasan (parkir, lapangan tenis, golf, dll.).
  • Struktur penunjang (pondasi tangki, pagar, tanggul/turap, *septictank*, sumur resapan, dinding penahan tanah).
  • Fasilitas utilitas/komunikasi (penanaman tangki, gardu listrik/telepon, tiang listrik/telepon).
  • Fasilitas rekreasi (kolam renang, kolam ikan air deras).
  • Struktur lainnya (Gapura, patung, bangunan reklame, menara telekomunikasi, monumen).

CATATAN PENTING

1. Implikasi Klasifikasi: Klasifikasi bangunan (Sederhana/Tidak Sederhana) akan menentukan:

  • Proses Persetujuan Teknis: Prosedur dan waktu proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Dokumen Teknis: Jenis dan kelengkapan dokumen teknis yang wajib dilampirkan.
  • Kualifikasi Pelaku Konstruksi: Persyaratan kualifikasi dan kompetensi Penyedia Jasa.

2. Dasar Hukum: Klasifikasi ini mengacu pada peraturan turunan dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang secara teknis diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

📝 Daftar Contoh Nama Bangunan

Gunakan referensi ini untuk mengisi field "Nama Bangunan" pada formulir PBG.

Kategori PBG Contoh Penamaan
PBG Rumah Tinggal Sederhana
(Maksimal 2 lantai dan/atau luas total maks 100 m²)
  • Rumah Tempat Tinggal
  • Rumah Pribadi
  • Rumah Dinas
PBG Rumah Tinggal Tidak Sederhana
(Lebih dari 2 lantai atau luas total > 100 m²)
  • Rumah Tempat Tinggal
  • Rumah Pribadi
  • Rumah Dinas
PBG Rumah Tinggal Pengembang
  • Perumahan
  • Perumahan Subsidi/MBR Cluster
  • Townhouse
PBG Non Rumah Tinggal Usaha Sederhana
(Maksimal 2 lantai dan/atau luas total maks 500 m²)
  • Perkantoran: Kantor Swasta; Kantor Pemerintah.
  • Perdagangan: Kios; Rumah Toko; Toko; Showroom; Swalayan.
  • Perindustrian: Bengkel; Workshop; Pabrik.
  • Perhotelan: Rumah Petak; Rumah Sewa; Rumah Kos.
  • Wisata & Rekreasi: Gedung Pertemuan; Gedung Olah Raga.
  • Penyimpanan: Gudang.
  • Usaha lainnya: Cucian Mobil.
PBG Non Rumah Tinggal Non Usaha Sederhana
(Maksimal 2 lantai dan/atau luas total maks 500 m²)
  • Keagamaan: Musholla; Masjid; Gereja; Pura; Vihara; Kelenteng.
  • Pendidikan: Taman Kanak-kanak (TK); Taman Pendidikan Al-Quran (TPA); Sekolah.
  • Kesehatan: Puskesmas; Posyandu; Klinik.
  • Kebudayaan: Gedung Kesenian.
PBG Non Rumah Tinggal Usaha Tidak Sederhana
(Melalui TPA)
(> 2 lantai atau luas total > 500 m²)
  • Perkantoran: Kantor Swasta; Kantor Pemerintah.
  • Perdagangan: Kios; Rumah Toko; Toko; Showroom; Swalayan; Pasar; Mall.
  • Perindustrian: Bengkel; Workshop; Pabrik.
  • Perhotelan: Rumah Petak; Rumah Sewa; Rumah Kos; Wisma; Hotel; Apartemen.
  • Wisata & Rekreasi: Gedung Pertemuan; Gedung Olah Raga; Waterpark; Bioskop; Gedung Pertunjukan.
  • Penyimpanan: Gudang; Gedung Parkir.
  • Usaha lainnya: Cucian Mobil; SPBU; SPBE.
PBG Non Rumah Tinggal Non Usaha Tidak Sederhana
(Melalui TPA)
(> 2 lantai atau luas total > 500 m²)
  • Keagamaan: Musholla; Masjid; Gereja; Pura; Vihara; Kelenteng.
  • Pendidikan: Taman Kanak-kanak (TK); Taman Pendidikan Al-Quran (TPA); Sekolah; Perguruan Tinggi; Universitas.
  • Kesehatan: Puskesmas; Posyandu; Klinik; Rumah Sakit.
  • Kebudayaan: Museum; Gedung Pameran; Gedung Kesenian.
PBG Bangunan Bukan Gedung
(Melalui TPA)
  • Menara Telekomunikasi (Tower BTS)
  • Pagar Panel Beton
  • Papan Reklame / Videotron
  • Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)
  • Kolam Renang